Foto: Ganjar Pranowo. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo meminta kepada pihak yang menemukan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2029 mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu maupun Mahkamah Konstitusi. Khusus untuk MK, apakah Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud akan melaporkan ke lembaga tersebut?
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara No.19, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024), mengungkapkan semua upaya hukum akan ditempuh oleh tim.
“Selain laporan kita kepada Bawaslu, mungkin juga kepada pihak kepolisian dalam hal tindak pidana tapi dalam hal sengketa pilpres, saya kira pilihan kita dan ini pilihan yang konstitusional adalah mengikuti jalan konstitusional,” kata Todung.
Jalan konstitusional itu, menurut dia, adalah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
“Tapi ini masih terlalu dini untuk kita ungkapkan. Tapi kalo kita dihadapkan pada situasi itu, memang itu jalan yang akan kita tempuh, kita ingin membangun sistem pemilu yang betul-betul bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggungjawab, bertanggungjawab kepada publik,” ujar Todung.
“Dan satu-satunya jalan adalah kita harus pergi ke Mahkamah Konstitusi dan kita berharap Mahkamah Konstitusi bisa menjadi penjaga konstitusi yang betul-betul menjalankanhttps://ujiemisiapel.com/ fungsinya,” lanjutnya.